Seputarhukum.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar paripurna. Dalam Paripurna itu juga disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/3/2019).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Kusmito mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD dan Pemkot Kota Bengkulu yang telah bekerja keras dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD ini.
“Kita bekerja pagi, siang, bahkan sampai malam tadi akhirnya pembahasan bisa kita rampungkan,” ujarnya
Menurutnya, RPJMD ini akan jadi dasar dalam penyusunan Renstra OPD untuk kedepannya.
“RPJMD ini juga sangat penting sebagai dasar kita menyusun KUA PPAS nantinya,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengapresiasi perjuangan para legislator dalam pembahasan RPJMD tersebut. Ia berharap kedepannya wakil rakyat juga bisa mengakomodir beberapa usulan perda dari Pemkot.
“Saya titip pembahasan revisi perda parkir untuk segera dibahas,” ungkapnya.
Wakil Walikota Dedy Wahyudi menilai revisi perda parkir akan efektif dalam menggenjot pendapatan daerah.
“Sekarang ini PAD parkir kita Rp4,3 miliar per tahun. Ini dengan gambaran parkir motor Rp1000 dan mobil Rp2000. Padahal yang terjadi di lapangan pungutan parkir lebih dari itu dan dengan adanya revisi perda parkir, Dedy berharap retribusi parkir dinaikkan 100persen. Dengan demikian, PAD parkir kita bisa menjadi Rp8,6 miliar.
Tak hanya dari sisi parkir, PAD juga bisa dikerek dengan optimalisasi pemungutan PBB. Sebab piutang PBB (Pajak Bumi Bangunan) saat ini mencapai Rp75 miliar. Namun saat ini pihaknya mengalami kendala dalam hal updating data.
“Dengan demikian Kami berharap DPRD Kota juga memikirkan hal ini sehingga kami bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak PBB,” ujarnya. (Adv).
0 Komentar