Banner

Usai Dua Terdakwa Korupsi Divonis Onslag, Jaksa Segera Ajukan Kasasi

Seputarhukum.Com- Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi lahan MAN 2 Bengkulu yakni Muhammad Aduh dan Vera Susanti dijatuhkan vonis Oslag oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Diketahui, putusan Onslag merupakan segala tuntutan hukuman atas perbuatab yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Emilwan Ridwan angkat bicara.  Ia mengatakan sangat menghormati setiap putusan dari Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis Onslag terhadap dua terdakwa tersebut meskipun berdasarkan dari fakta dan pertimbangan yang pihaknya lakukan bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti melakukan TPPU.

Meskipun demikian, sambung Emilwan, pihaknya akan segera melakukan tindakan upaya hukum yakni dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

"sekali lagi, kita sangat menghormati putusan Pengadilan, dan setelah kami menerima salinan putusan dari Pengadilan dalam tenggang waktu 14 hari kami akan menyatakan sikap dan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,"ujarnya, Jum'at (8/3/2019).

Emilwan berpendapat, bahwa kedua terdakwa tersebut mengakui kesalahan sehinga mereka (terdakwa) membayar seluruh kerugian yang ditanggung mereka. Namun fakta berbicara lain.

"jadi kita berpendapat ada perbuatan pidana, melawan hukum,perbuatan korupsi dan menimbulkan kerugian Negara, atas dasar itulah kami sangat yakin perbuatan itulah yang memenuhi unsur melawan hukum,"jelasnya

Penulis : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar