Seputarhukum.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak ragu mencopot sekretaris daerah (Sekda) yang tidak bisa bekerja secara profesional, apalagi sampai berpolitik. Perilaku berpolitik praktis para pejabat dinilainya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Dilansir Dari cnnindonesia.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu saat memberi arahan sekaligus membuka acara orientasi pendidikan dan pelatihan yang dihadiri para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Menurut Tjahjo, seorang Sekda itu harus punya loyalitas pada tugasnya membantu kepala daerah. Jangan kemudian menekan atau bahkan tak patuh kepada kepala daerah. Apalagi jika itu terkait dengan kepentingan politik. Kalau ada Sekda seperti itu, Tjahjo minta kepala daerah tak ragu menggesernya.
“Jadi kalau ada Sekda, SKPD, yang tidak patuh pada kepala daerah, apalagi menekan, apa ngajak bargaining, ya ganti saja. Enggak masalah. Itu kewenangan bapak ibu sekalian,” ujar Mendagri.
Menurut Mendagri, proses kaderisasi Sekda tidak singkat,Mereka nantinya diwajibkan mampu menjabarkan visi-misi dan janji kampanye paslon Kepala Daerah.
Setelahnya disesuaikan dengan DPRD dalam perencanaan program, termasuk anggarannya.
“Jadi tolong bapak ibu sekalian jangan sampai ada Sekda ke bawah yang menekankan kepala daerah. Secara prinsip nggak bisa,”katanya.
Tjahjo juga tidak mempersoalkan jika di suatu daerah terjadi penggantian sekda secara berturut-turut dalam waktu dekat.
Tjahjo mengatakan, sudah sedianya sekda bertugas menjabarkan program-program dari kepala daerah terpilih.
“Tugas utama sekda dan perangkatnya itu menjabarkan visi-misi janji kampanye paslon bupati dan wakil bupati. Jabarkan itu kemudian disinkronkan dengan DPRD perencanaan programnya, termasuk anggarannya,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengingatkan hanya kepala daerah dan anggota DPRD saja yang boleh berpolitik. Alasannya, kata dia, jabatan yang mereka duduki diperoleh berdasarkan proses politik. Hal ini berbeda dengan Sekda yang masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Terkait mekanisme pencopotan Sekda, kata Tjahjo, kepala daerah bisa membuat surat yang ditujukan pada Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
“Buat surat ke saya lewat Pak Dirjen Otda atau Sekjen, ganti. Kalau enggak, ini repot,” ujarnya.
Sikap tegas Mendagri terkait dengan larangan ASN berpolitik juga tak bisa dilepaskan dari hasil pertemuannya dengan sejumlah unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.(Net)
0 Komentar