Banner

Dugaan Perselingkuhan, Kuasa Hukum DRA Laporkan Ke BMA

Bengkulu Kota - Perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN yang kini menjabat Kepala Dinas di lingkungan OPD Kota Bengkulu berinisial SY kembali dilaporkan istri sahnya berinisial DRA karyawan swasta ke Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

Kepada wartawan ini, Rabu siang (19/02), Kuasa Hukum DRA, Jecky Haryanto menjelaskan sesuai dengan permintaan klainnya bahwa perkara dugaan perselingkuhan suami DRA yang kini masih menjabat Kepala Dinas di OPD Pemda Kota Bengkulu harus diberikan sanksi tegas yakni hukuman adat sebagaimana tindakkan yang sudah dilakukan diduga melanggar adat dan norma agama di masyarakat Kota Bengkulu.

"Surat laporan resmi ke BMA Kota sudah kita layangkan pada tanggal 14 Februari 2020 silam. Dalam surat itu ada 6 poin yang disampaikan agar BMA Kota Bengkulu mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi," tegas Jecky.

Sebagai kuasa hukum DRA ia berharap masalah ini ada kejelasan dari sisi adat, walaupun telah berlalu karena masalah ini sempat mendapat perhatian publik saat itu.

BMA Kota Bengkulu harus dapat menjelaskan masalah ini ke publik agar publik tahu  perbuatan atau tindakkan  yang boleh dan tidak boleh dalam peraturan hukum adat di Kota Bengkulu.

"Kita ingin BMA mengungkap dan memberikan sanksi adat bila terlapor terbukti melanggar norma adat masyarakat. Sekaligus untuk membuktikan  dugaan perselingkuhan SY dengan VH wanita yang berada dalam rumah berstatus ada hubungan nikah atau tidak. Karena menurut pihak kepolisian pada pokoknya menjelaskan tidak terdapat cukup bukti pernikahannya" sebagaimana laporan kita," jelasnya lagi.

Berikut surat laporan resmi yang dilayangkan ke BMA Kota Bengkulu

Posting Komentar

0 Komentar