Banner

Perkara Perselingkuhan Pejabat Kota Bengkulu Masuk Babak Baru


Kota Bengkulu - Beberapa waktu lalu, masyarakat Kota Bengkulu dihebohkan dengan adanya kasus perselingkuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu SA dengan salah satu calon legislatif berinisial VN yang digerebek oleh istri sah ASN tersebut, yakni DR, hingga saat ini kasus tersebut masih berlanjut.

Kabar terkini, isteri sah, DR, melalui kuasa hukumnya Aizan SH, MH, mempertanyakan soal sanksi yang diterapkan dari Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 yang berkaitan dengan jika ASN bercerai harus melalui mediasi, sedangkan DR merasa tidak pernah merasa dimediasi namun SA langsung melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bengkulu.

Selain itu, isteri sah SA juga mendesak Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk memberikan tindakan disiplin terhadap SA karena masih berstatus sebagai ASN Pemkot Bengkulu.

"Kita sudah membuat suratnya dua kali, yang pertama 2019, yang mempersoalkan tentang sanksi disiplin ASN terhadap saudara SA, pokok masalahnya yang pertama terkait laporan di Polda yang kedua kita mempersoalkan perizinan pada saat itu, dalam hal melakukan perceraian terhadap isterinya, dan itu sudah terdaftar di Pengadilan Agama pada 20 Februari," jelas Aizan, Jum'at (7/2).

Namun, surat gugatan tersebut dicabut kembali oleh tim kuasa hukum SA pada saat sidang perceraian yang pertama. Sedangkan pihak DR telah mempersiapkan berkas, sebab merasa belum pernah dipanggil untuk sidang di Baperjakat selaku isteri ASN.


"Jadi artinya ada sebuah pelanggaran yang dilakukan sebagai ASN, apalagi sebagai pejabat, maka dari itu kami musyawarah dengan klien kami membuat surat kembali ke Walikota, tapi sebelumnya klien kami diperiksa oleh Inspektorat, ini tidak ada konfirmasi, apa maksud Inspektorat itu dan hasilnya apa dari pemeriksaan itu, sedangkan disitu sudah dinyatakan oleh klien kami secara gamblang didalam pemeriksaan itu," tukasnya.(Dm)

Posting Komentar

0 Komentar