CURUP, Seputarhukum.com - Pada Minggu (15/3/2020), pukul 20.00 Wib, berlokasi diruangan PKK Rumah Dinas Bupati RL. Bupati Ahmad Hijazi bersama jajarannya menggelar rapat terbuka dan istimewa dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan yang langsung dihadiri oleh Sekda RL, R.A. Denni, SH, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.
Antara lain adalah meliburkan aktivitas belajar mengajar ditingkat SD - SMP di Kabupaten Rejang untuk libur selama 14 hari dimulai 16 sampai 29 Maret mendatang. Kemudian, jajaran ASN dan anggota DPRD RL untuk tidak melakukan perjalan dinas atau Dinas Luar (DL) selama 14 hari tersebut.
"Kemudian, untuk sementara ini ASN tidak perlu melakukan absen menggunakan Figerprint/sidik jari, namun menggunakan absen manual saja," tegasnya.
Kemudian, paparnya, untuk masing-masing Dinas/Instansi dan Lembaga wajib menyediakan anti septick diruangan dengan tujuan agar tamu dapat melakukancuci tangan sebelum melakukan interaksi sosial.
"Di setiap OPD wajib disediakan tempat cuci tangan lengkap sabun atau hand sanitizer. Jadi seluruh tamu wajib cuci tangan. Kemudian, Dinas Kesehatan Rejang Lebong dapat membentuk tim satuan tugas dan menyusun anggaran guna antisipasi kegiatan ini. Dan Satpol PP wajib melakukan patroli kesekolah dan menggunakan masker," tegasnya.(Pariwara/Tri)
0 Komentar