Banner

Dispendikbud RL Keluarkan Surat Edaran Kebijakkan Pendidikan

Curup, Seputarhukum.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong akhirnya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait kebijakan pendidikan dalam masa darurat wabah Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam SE nomor : 421.2/531/Bid.2/Dikbud/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tersebut, ada 9a hal/kebijakan yang disampaikan Dinas Dikbud Rejang Lebong.

Diantaranya isi surat edaran tersebut, yaitu soal ditiadakannya Ujian Nasional (UN). Lalu soal proses belajar mengajar jarak jauh atau belajar dirumah yang masa berlakunya dilanjutkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kemudian soal Ujian Sekolah (US) juga ditiadakan bagi yang memang belum melaksanakannya.

‘’Dalam SE yang kita keluarkan hari ini (kemarin, red) dijelaskan soal kebijakan pelaksanan UN dan US. Termasuk juga soal kelulusan maupun kenaikan kelas di setiap tingkatan sekolah. Termasuk perpanjangan waktu belajar dirumah hingga batas waktu yang belum ditentukan,’’ terang Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si.

Selain itu, tambah Khirdes, dalam edaran tersebut mereka juga menyampaikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik sekolah negeri maupun swasta dijadwalkan 1-6 Juli 2020 sembari menunggu kebijakan ketentuan protokol kesehatan lanjutan dalam penanganan pencegahan wabah Covid-19. Termasuk juga terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

‘’Untuk aktivitas di sekolah, kita sampaikan diterapkan sistem piket atau disederhanakan. Dimana setiap hari tetap ada yang piket di sekolah dengan diatur jadwal agar tetap bisa melayani jika masyarakat membutuhkan pelayanan di sekolah. Namun tetap saja sekolah harus memperhatikan kebersihan diri untuk yang piket maupun kebersihan lingkungan sekolah,’’ demikian Khirdes.(Pariwara/TRI)

Posting Komentar

0 Komentar