Seputarhukum.com, Pesisir Barat - Plt. Kadis Kominfo
Pesisir Barat Drs. Miswandi Hasan, M.Si menginformasikan acara tersebut diikuti
oleh Sekda Pesisir Barat N.Lingga Kusuma, MP didampingi Kepala BPKAD Inyoman
Setiawan. SE MM.
Dalam sambutannya Dirjen
Keuangan daerah DR. Moch. Ardian N menyampaikan mendukung pelaksanaan Kegiatan
Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke peraturannya Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan
kabupaten/Kota.
Hal tersebut sesuai
rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPR RI, KPU RI , Bawaslu dan DKPRI
menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan demikian pemerintah membuat permendagri Nomor 41 tahun 2020 bahwa pelaksanan
pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/Bupati harus sesuai dengan
protokol kesehatan.
Adapun hal tertundanya
pilkada sebelumnya meliputi 3 tahapan.
- adanya penambahan daftar pemilih tetap
- kebutuhan TPS bertambah
- alat pelindung diri (APD)
Dijelaskannya guna
memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, jadwal dan program
kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang disebabkan pandemi Covid 19 dikukuhkan melalui perlu nomor 2 tahun 2020.
Dengan demikian pemerintah pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna
mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 guna
mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada.(PRW)
0 Komentar