Seputarhukum.com, Pesisir Barat - Plt. Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Drs. Miswandi Hasan, M.Si
menginformasikan bahwa dalam kegiatan tersebut diatas dari Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat diikuti oleh Inspektur Edi Mukhtar S.P. serta Auditor Madya
Setiawan Permana.
Mengawali kegitan rakor
penyampaian hasil pengawasan percepatan penanganan covid 19 secara virtual,
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaiakan bahwasanya pemerintah
provinsi lampung mengapresiasi terlaksanya kegiatan ini.
Pada kesempatan tersebut
koordinator pengawasan APD Eko Suwahyo penyampaian hasil pengawasan covid 19 di
15 kabupaten / kota di Provinsi Lampung belum melakukan klaim biaya pasien
covid 19 dari pihak rumah sakit yang sudah di tunjuk pemerintah terkait biaya
bagi pasien covid 19 ke kedalam aplikasi.
Selain itu dijelaskan juga
telah terjadinya tumpang tindih penerima bantuan di 15 kabupaten dan kota di
Provinsi lampung.
Hal tersebut dilihat dari data NIK, data ganda hasil audit yang tidak tepat
sasaran terjadi di daerah lainnya di Provinsi Lampung meliputi bansos Dana
Desa, dan bansos lainnya.
Pemda diminta agar
segera melaksanakan program pemulihan ekonomi dan menindaklanjuti terkait
bantuan yang salah sasaran dengan refocussing dan relokasi anggaran.(PRW)
0 Komentar