Seputarhukum.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD-P Provinsi
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini, dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD-P Provinsi Bengkulu TA 2020 tersebut ditandatangani unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu, yang disaksikan Ketua – ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Agenda selanjutnya yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas RAPBD-P Provinsi Bengkulu TA 2020.
Dimana seluruh fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui RAPBD-P Provinsi Bengkulu TA 2020 dilanjutkan pembahasannya.
“Kami dari fraksi Partai Nasidem setuju dan siap untuk membahas RAPBD-P ke tingkat selanjutnya,” sampai Tantawi Dali, selaku juru bicara fraksi Partai Nadem membacakan Pandangan Umum Fraksi-nya.
Untuk pembahasan selanjutnya, maka akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang rencananya akan dilaksanakan hari ini, (23/9).(PRW)
0 Komentar