Seputarhukum.com, Bengkulu - Seorang wanita berinisial ER, 53 tahun, pejabat eselon III salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah dilaporkan suaminya sendiri inisial JM, 53 tahun ke Sekda Provinsi dan Inspektorat Daerah (Ipda) Provinsi Bengkulu.
Hal itu dilakukan, ER disinyalir melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tidak sesuai dengan norma serta kaidah agama. Lantaran di duga melakukan persenglingkuhan.
Dalam laporannya, JM mengemukakan, jika dirinya dan istri (EL, red) sudah berumah tangga selama 13 tahun lalu, dan dalam kurun waktu tersebut, berbagai permasalahan memang kerap dihadapi, sehingga selalu bertahan serta memaafkan.
Dalam laporannya, JM menyebutkan, dugaan perselingkungan istrinya diketahui salah satunya pada tahun 2012 lalu, setelah istri dari selingkungan istrinya melakukan penggerebekan dan waktu itu dirinya tengah di tahan aparat kepolisian karena suatu masalah.
"Saya tidak pernah menyangka, tahun ini istrinya mengulangi perbuatan serupa, yakni di duga menjalin hubungan asmara dengan warga Medan, Sumatera Utara. Itu diketahui melalui smartphone istrinya, terdapat sejumlah bukti yang disinyalir kuat mengarah pada perselingkuhan," kata JM.
Selain itu dia mengakui, sebelum menikah antara tahun 2004-2005 lalu, diketahui istrinya pernah dijatuhkan hukuman sanksi disiplin kepegawaian, karena di duga melindungi dan bekerjasama juga terkait masalah perselingkuhan.
Sedangkan untuk sanksi yang di terima istrinya ketika itu, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.
“Sepertinya perbuatan tersebut, di duga tidak menimbulkan efek jera, sehingga melaporkan istri saya sendiri," ucap JM.
Sementara secara terpisah, Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto, ketika dikonfirmasi mengakui, jika laporan dugaan pelanggaran kedisiplinan ASN tersebut sudah diterima, dan bakal segera ditindaklanjuti.
“Untuk tahap awal ini, kita terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi terkait lainnya," pungkas Heru pada Kamis (12/11/2020).
Dibagian lain, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor, untuk mendapatkan konfirmasinya.(sumber:RRI)
0 Komentar