Banner

Pemda Pesisir Barat Segera Terapkan SPBE


Seputarhukum.com, Pesisir Barat - 
Acara tersebut diatas bertempat di ruang rapat cukuh tangkil yang dibuka langsung oleh sekretariat Daerah Ir. N Lingga Kasuma. MP. dalam hal ini mewakili Bupati Pesisir Barat. Dan dinara sumberi oleh  tim tenaga ahli dari PT Inixindo widya iswara Nusantara Yogyakarta, dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Drs.  Miswandi Hasan. M. Si. kepala badan / dinas / bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta para tamu undangan. 

Dalam sambutan Sekda Ir. N. Lingga Kasuma. MP. Menyampaikan bahwa Peran teknologi informasi hari ini sudah menjadi motor penggerak dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan pengembangan teknologi informasi yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, sehingga peran teknologi informasi akan sangat optimal dalam ikut serta mempercepat laju pembangunan daerah kabupaten pesisir barat.

Merujuk peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe), pembangunan daerah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang 

Bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Maka sangat dibutuhkan komitmen, dukungan, partisipasi, serta peran aktif dari seluruh perangkat daerah, para pemangku kepentingan non pemerintah, termasuk di dalamnya warga masyarakat kabupaten pesisir barat dalam mewujudkan SPBE. Dokumen peta rencana spbe kabupaten pesisir barat diharapkan dapat memberikan gambaran dan Arahan bagi pengampu kebijakan dalam mengimplementasikan teknologi informasi serta mengurangi resiko kegagalan proyek akibat pencapaian sasaran yang kurang terarah,  memberikan solusi dalam integrasi sistem sehingga duplikasi kerja, duplikasi data, dan ketidaktepatan data dapat dihindari.

Disebutkan, tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan Penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, dengan unsur yang meliputi rencana induk SPBE nasional, arsitektur spbe, peta rencana spbe, rencana dan anggaran spbe, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur spbe, aplikasi spbe, keamanan spbe, dan layanan SPBE.

Perpres SPBE ini juga mengatur keamanan, yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,  Keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, infrastruktur spbe, dan aplikasi spbe. Dalam menerapkan keamanan spbe dan menyelesaikan permasalahan keamanan spbe, pimpinan instansi pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan 

Pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Dan yang perlu di pahami lagi bahwa spbe bukan merupakan tanggung jawab salah satu dinas atau opd, tetapi tanggung jawab pemerintah kabupaten pesisir barat yang melibatkan seluruh OPD. Semoga kegiatan spbe ini dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pembangunan yang inovatif dan kolaboratif, reformasi birokrasi, bersih, partisipatif dan bermartabat, sehingga menjadikan Kabupaten pesisir barat yang madani mandiri dan sejahtera.(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar