Seputarhukum.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu menyampaikan Jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/1/2021).
Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2021 dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah dan dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu.
Dalam jawabannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah menyampaikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap Raperda Provinsi Bengkulu tersebut.
“Yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” sebut Sekda Hamka Sabri menyampaikan Jawaban Gubernur Bengkulu.Selanjutnya, Gubernur Bengkulu memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas segala saran, imbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh delapan fraksi dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda usulan Gubernur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
“Kami sepakat dengan saran dan masukan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk melakukan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini melalui harmonisasi dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, baik secara vertikal maupun horizontal agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan norma kesusilaan,” sampai Sekda Hamka Sabri.
Diakhir jawabannya, Gubernur Bengkulu berharap uraian dan penjelasan serta jawaban yang diberikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pemandangan umum dimaksud.
“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama agar dewan yang terhormat berkenan menyepakati Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Hamka Sabri, mengakhiri Jawaban Gubernur Bengkulu.(Prw)
0 Komentar