Seputarhukum.com, Bengkulu - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) wilayah Bengkulu senilai Rp 15 miliar yang diperuntukan sebagai bonus pra Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera X 2019 lalu.
"Masih kami kumpulkan keterangan terkait dugaan ini," kata Direktur Resort Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, Selasa (26/1/2021).
Atas pemeriksaan yang dilakukan Senin (25/1/2021) kemarin, sejumlah pengurus KONI Bengkulu sudah diklarifikasi. Dolifar akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron yang saat ini belum menerima surat pemanggilan terkait proses penyelidikan kasus ini.
"Jika dipanggil, tentu saya akan hadir dan kooperatif," kata Mufran.
Mufron mengatakan sejumlah pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Mufron mengakui KONI sudah menerima sebanyak Rp 15 miliar dana hibah dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu. Mufron menjelaskan, dana hibah bagi KONI tahun anggaran 2020 itu diterima dua tahap pencairan sebagai bonus pra Porwil dan persiapan Pekan Olahraga Nasional Papua.
0 Komentar