Banner

Rapat Bersama Bahas Modal Inti Bank Bengkulu

Seputarhukum.com, Bengkulu - Setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak terkecuali dalam aturan modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar 3 triliun rupiah. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024. Hal ini dibahas bersama, OJK, Kemendagri, Pemprov, Pemkab, DPRD dan Bank Bengkulu di Mercure hotel, Kamis(3/12). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Wimran Ismaun melaporkan saat ini (per September 2021) terdapat 15 BPD lagi yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Di antaranya Bank Riau Kepri, Bank BPD DIY, Bank Aceh Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank SulutGo, Bank Sultra, Bank Maluku Malut, Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Bengkulu, dan Bank Banten. 

"Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB)," terang Wimran Ismaun yang juga pernah menjabat sebagai direktur Bank Bengkulu.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024..

"OJK menginginkan nantinya ada skema KUB di mana ada satu perbankan besar yang bisa mengayomi bank-bank daerah tersebut. Sehingga konsolidasi tidak hanya dimungkinkan dengan merger antara BPD BUKU II tetapi ada bank besar yang mengayomi bank di bawahnya," ucapnya.

Sementara Bank Bengkulu yang baru memiliki modal inti Rp 1,08 triliun telah mendapat investor baru yakni Mega Corpora. Investor baru ini akan menyetor modal bank daerah ini hingga maksimal 26% dari total sahamnya. 

Di kesempatan ini, Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan Bank Daerah berbeda dengan Bank pada umumnya. Bank Daerah dibentuk atas peraturan daerah (PERDA), milik masyarakat, orientasinya bukan keuntungan. Namun orientasinya adalah pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah. 

"Kondisi Bank Bengkulu sangat sehat, sangat produktif, dari sisi kecukupan modal sudah cukup. Adanya regulasi ini, solusi yang ditawarkan OJK terkait dengan KUB kita sambut baik. Namun, KUB nya juga harus berbeda dari Bank pada umumnya," tegas Rohidin usai acara.

Lebih lanjut, Rohidin berharap regulasi yang dibuat tidak menghilangkan eksistensi dan kedaulatan Bank daerah. Dirinya sudah menyampaikan ini pada Kemendagri, dan selalu mengkomunikasikan bersama Gubernur daerah lainnya. Karena ini menyangkut ruh nya otonomi daerah. 

"Secara prinsip, kita diajak berkembang, tumbuh tentu sepakat sangat setuju, dan kita memiliki komitmen yang kuat untuk itu. Tapi, regulasi itu jangan sampai membuat eksistensi dan kedaulatan Bank daerah menjadi hilang. Saya rasa itu yang perlu ditangkap oleh OJK dalam membuat regulasi," tutup Gubernur Bengkulu ke-10 ini.(ADV)

Posting Komentar

0 Komentar