Banner

Peluang KONI Gunakan Dana Hibah Masih Dipelajari Dispora

Seputarhukum.com, Bengkulu - Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bengkulu masih akan mempelajari kemungkinan peluang Lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menggunakan dana hibah APBD Tahun 2022 ini.

Meski sengketa gugatan hukum PTUN yang dilayangkan pihak penggugat telah menyatakan telah dicabut. Namun hal itu belum menjadi jalan mulus bagi para pengurus KONI.

Karena menurut informasi yang berhasil himpun media ini, ada satu perkara dugaan pelanggaran pidana yang kini masih dalam proses pemeriksaan Polda Bengkulu.

Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman, saat dikonfirmasi terkait apakah KONI sudah bisa menggunakan dana hibah pasca gugatan PTUN dicabut..? Dalam pesan singkat yang dibalasnya, bahwa pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut."Akan kita pelajari" singkatnya.

Sebelumnya, kisruh pasca Musprov KONI Provinsi Bengkulu tampaknya akan segera berakhir. Pasalnya, kubu kontra atau pihak yang menolak hasil Musprov dan SK KONI Pusat telah mengajukan pencabutan gugatan nomor: 6/G/2022/PTUN BKL ke PTUN Bengkulu ter tanggal 30 Maret 2022.

Kuasa Hukum Penggugat Zetriansyah SH kepada RRI, Senin (4/4), menjelaskan pencabutan gugatan itu dilakukan karena maksud dan tujuan gugatan sudah tercapai dengan pengunduran diri sebagian besar para tergugat dari kepengurusan KONI Bengkulu berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 20 Tahun 2022 tentang personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2021-2025 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 28 Januari 2022.

"Jadi atas permintaan prinsipal cabor-cabor yang menggugat, karena maksud dan tujuan gugatan sudah tercapai maka gugatan itu dicabut. Untuk apa juga dilanjutkan. Supaya KONI juga bisa bekerja," jelas Zetriansyah.

Zetriansyah mengatakan, proses gugatan di PTUN sendiri juga memang belum masuk ke pokok perkara. Sehingga pembatalan atau pencabutan gugatan juga lebih mudah atau cepat.

Lebih lanjut Zetriansyah juga menyatakan pihaknya belum membuat laporan ke Polda Bengkulu. Yang disampaikan saat mendatangi Polda Bengkulu, kata dia, hanya menyampaikan aspirasi para pengurus cabor atas ketidak-puasan terhadap proses Musprov KONI.

Dengan telah dicabutnya gugatan, penggugat berharap KONI bisa fokus bekerja dan terus berbenah agar ke depan tidak lagi tersandung perkara-perkara hukum. "Untuk proses selanjutnya saya sebagai kuasa hukum tidak punya kapasitas. Bagaimana urusan ke KONI silakan pengurus cabor," tandas Zetriansyah.

Sekedar diketahui, gugatan oleh sejumlah pengurus cabang olahraga yang menamakan dirinya Forum Cabor diajukan ke PTUN Bengkulu pada Februari 2022 lalu. Mereka yang turut menjadi penggugat di antaranya Ahmad Hijazi selaku bakal calon ketua umum KONI Bengkulu tahun 2021, Yufiperius, ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia, Sauri, Sekretaris Cabor Takraw, dan Fredi, ketua harian Cabor Taekwondo.(ded)

Posting Komentar

0 Komentar