Banner

Rizkon Bakal Dilaporkan Ke Bupati Bila Hal Ini Tak Diindahkan


PESISIR BARAT, SEPUTAR HUKUM. COM. --
  Menindak lanjuti pemberitaan beberapa saat yang lalu, tentang dipertanyakannya aset Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat. Aset pekon dimaksud berupa mesin perahu jenis tempel merk yamaha, 15 PK Yang dipakai warganya untuk usaha mencari benur di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, mendapat perhatian yang serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon.

Sebab, di temui di ruang kerjanya, Suwarti, SH,MM, rabu (1/11/23) mengungkapkan bahwa dirinya baru tiga hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas PMP, ia nantinya akan berkordinasi dengan yang membidangi masalah pekon. " Nanti saya kordinasi dulu dengan yang membidanginya", tuturnya.

Suwarti melanjutkan bahwa dirinya selaku pimpinan akan memerintahkan anak buahnya untuk mengkonfirmasikan kepada peratin apakah ihwal tersebut benar adanya. Apabila hal itu benar maka ia berjanji akan memanggil yang bersangkutan. 

"Nanti akan kami panggil untuk di mintai keterangan dari peratinnya", katanya.

Kemudian Kepala Dinas PMP membenarkan, apabila pemakaian aset pekon oleh warganya, tetap mengedepankan aturan yang ada, seperti adanya berita acara kesepakatan. Sebab, perihal tersebut menggunakan keuangan yang bersumber dari keuangan negara. 

Dinas akan meninjau hal tersebut, apakah memungkinkan bila di alihkan menjadi Bumdes agar adanaya incam yang masuk ke pekon. Lalu, Kadis mengancam, apabila tindakan berupa pemanggilan tidak di indahkan maka pihaknya akan melaporkannya kepada pimpinan / bupati. "Jika pemanggilan kami tidak di indahkan maka kami akan lapor bupati", tegas Suwarti (budi irawan)

Posting Komentar

0 Komentar