PESISIR BARAT, SEPUTARHUKUM.COM -- Menindak lanjuti pemberitaan beberapa saat lalu mengenai tidak adanya izin praktik Edi Suheri warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan di sinyalir melakukan praktek tenaga kesehatan hewan, dengan kata lain melaksanakan praktek ilegal. Sehingga berdampak tidak adanya keuntungan bagi Kabupaten Pesisir Barat serta berani melanggar aturan yang ada.
Sedangkan yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai negeri di Kabupaten Lampung Barat. Edi menggeluti profesi tersebut sudah lama, semenjak Kabupaten Pesisir Barat masih bagian dari Kabupaten Lampung Barat. Hingga beberapa saat lalu, ia masih menggeluti pekerjaan di maksud.
Di temui di ruang kerjanya, beberapa saat lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Unzir, SP,MM mengatakan bahwa ia tidak mengetahui masalah tersebut sembari memperlihatkan ekpresi wajah terkejut " ah masa ia, saya gak tahu masalah itu", tuturnya.
Pihaknya tambah Unzir akan melakukan peninjauan terlebih dahulu tentang masalah tersebut, bila benar, maka yang bersangkutan akan melakukan pemanggilan guna di mintai keterangan.
Namun, setelah ditanya mengenai hasilnya. melalui Kabid Nakeswan, ditemui di ruang kerjanya (6/11/23), Rahmat Nursal mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas bertanya/ kordinasi. Sedangkan untuk di lakukan pemanggilan ia mengatakan tidak ada hak dan bukan ranah dinas " kami hanya berkordinasi, sementara untuk di lakukan pemanggilan kami tidak ada hak dan bukan ranah kami", kata Rahmat.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui stafnya lanjut Rahmat lebih kurang satu minggu yang lalu telah bertanya kepada yang bersangkutan tentang praktek tak berizin tersebut. Dan pihaknya mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan tidak melakukan praktek yang di maksud.
Di singgung, apakah yang bersangkutan merupakan binaan secara pribadi, Rahmat mengaku tidak kenal "saya tidak kenal", pungkasnya.(Budi Irawan/Dian Marfani)
0 Komentar