PESISIR BARAT -- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta usut tuntas terkait adanya dugaan Penyimpangan bantuan dari Kementerian Desa (Kemendes) Pada Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ) tahun anggaran 2019 di Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (19/09/2024).
Sebab, berdasarkan informasi yang di himpun wartawan Seputarhukum.com dilapangan tentang ihwal tersebut, di dapatkan bahwa dengan terbangunnya bantuan itu, di indikasikan di bangun di lahan pribadi peratin dengan luas lebih kurang seperempat hektar.
Dengan di bangunnya bantuan itu, pada akhirnya menimbulkan pertanyaan yang mendasar, apakah ada perjanjian yang kuat sebagai pengikat antara kedua belah pihak. Antara peratin secara pribadi dengan pihak Kemendes pada saat itu. Hal itulah yang menjadi misteri serta perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat.
Ihwal tersebut di perkuat oleh cerita dari Nara sumber yang nota banenya enggan untuk di publikasikan. Ia menceritakan, di saat pemeriksaan di Inspektorat dirinya mendapat bocoran dari salah satu pejabat dinas dimaksud, mereka mempertanyakan kepada peratin surat perjanjian awal sebelum pembangunan tersebut di laksanakan. "Mana surat perjanjiannya," kata Nara sumber menirukan nada bicara dari salah satu pejabat di Inspektorat.
Lebih lanjut Nara sumber menambahkan, masalah itulah yang di kejar dan di minta oleh inspektorat. Hingga saat ini, surat perjanjian awal tersebut di duga tidak bisa di tunjukkan peratin.
Sedangkan kabar yang berkembang , dalam kurun waktu 20 sampai 25 tahun kedepan maka secara otomatis tanah beserta bangunannya berikut asesoris yang ada di dalamnya akan kembali ke pemilik lahan.
"Menurut salah satu pejabat kepada saya saat saya diperiksa di inspektorat beberapa waktu lalu, surat perjanjian awal sebelum bangunan itu di bangun dan surat perjanjian peralihan status bangunan itu sendiri tidak ada, hingga saat ini tidak bisa di tunjukkan Peratin", tandasnya. ( Budi Irawan )
0 Komentar