Banner

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bantuan Kemendes PDTT Tahun 2019 Di Pekon Mandiri


Seputarhukum.com. Pesisir Barat -
Bantuan Kemendes PDTT tahun anggaran 2019 yang ada di Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) di duga terjadi penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana tidak, sebab, menurut keterangan yang di himpun dari warga setempat, pembangunan yang di duga menelan anggaran Rp480 juta kala itu bakal menjadi aset pribadi sang penguasa di tingkat pekon. "Kalau tidak salah dananya sebesar itu," ungkap warga

Oleh karenanya lanjut warga menjelaskan, pertama, lokasi pembangunannya memakai tanah pribadi di sinyalir atas nama peratin pekon setempat bukan tanah milik pekon. "Status tanahnya itu juga gak jelas, apakah tanah tersebut dihibahkan atas nama pekon atau tidak, kami tidak tahu", kata warga.

Sehingga imbuh warga, nantinya apabila dalam kurun waktu 20 tahun yang akan datang, secara otomatis tanah beserta bangunan yang ada akan kembali kepada pemilik tanah. Sementara bantuan bangunan homestay desa berdaya dari Kemendes tersebut sepatutnya menjadi aset pekon bukan menjadi aset pribadi.

Kedua, sebelum bangunan itu di mulai pembangunannya kuat dugaan tanpa adanya musyawarah di tingkat pekon, kalau pun ada, musyawarahnya fiktip/ rekayasa.

Ketiga, bantuan dari Kemendes di maksud semestinya secara prosedural masuk keranah salah satu unit usaha Bumdes. Tapi, hal itu tidak pernah terjadi bahkan bangunan tersebut telah di serahkan kepada pihak ketiga sebagai pengelolanya. 

Dengan omset bagi hasil, dari total omset selama satu tahun, 30 % masuk ke kas pekon, 30 % ke pengelola, 30 % ke pemilik lahan dan 10% masuk ke dana perawatan. Hingga saat ini pengurus Bumdes tidak pernah tahu dan menerima dana dari bangunan homestay desa berdaya tersebut.

Lalu, masyarakat menduga untuk mengisi perlengkapan yang ada di dalam homestay tersebut seperti AC, springbets, kursi serta perlengkapan lainnya di ambil dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020. Pasalnya, anggaran yang di kucurkan kemendes pada saat itu hanya untuk biaya pembangunan fisiknya saja. 2019 dimulai pembangunan, 2020 mengisi perlengkapannya lalu 2021 mulai di operasikan. "Seperti itulah ceritanya pak", warga menuturkan.

Sekedar diketahui, dengan timbulnya masalah tersebut mengakibatkan peratin beserta pengurus Bumdes pernah di panggil  Dinas Inspektorat Pesibar beberapa saat lalu, untuk di mintai keterangan terkait hal tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan, telah di upayakan untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan itu kepada Peratin Pekon Mandiri Sejati. Baik melalui contac person dengan nomor 0853788781XX maupun dengan aplikasi whats aap ( WA ). Bahkan mendatangi balai pekon pun telah di lakukan guna meminta tanggapan tentang hal tersebut. Namun upaya yang telah di kerjakan tidak membuahkan hasil. (Budi Irawan)

Posting Komentar

0 Komentar