Banner

1 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait TPK Dan TPPU PT Duta Palma Group


JAKARTA --
Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa satu orang saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Saksi yang diperiksa berinisial EFW, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri di Palma Tower. Pemeriksaannya terkait penyidikan atas kasus yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini demi menegakkan hukum dan memproses seluruh pihak yang terlibat. (DMar) 

Posting Komentar

0 Komentar