Jakarta, Seputarhukum.com -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima perusahaan tambang terkait permintaan dana kampanye oleh eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 lalu.
"Saksi-saksi ini hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh Saudara RM kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Kelima saksi yang diperiksa adalah Edhie Santosa Rahardja (pengurus PT Ratu Samban Mining), Junaidi Leonardo (pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras), Dedeng Marco Saputra (pengurus PT Selamat Jaya Pratama), Bebby Hussy (pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana), serta Yanto (pengurus PT Ferto Rejang). Namun, Tessa tidak menyebutkan jumlah uang yang diterima Rohidin dari para perusahaan tambang.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy (AM), terkait dugaan keterlibatannya dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu atas perintah Rohidin. Keenam saksi diperiksa tim penyidik pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
"Untuk saksi AM, penyidik mendalami peran beliau (atas perintah RM) dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov," ujar Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa 10 pejabat Bengkulu untuk mendalami dugaan distribusi amplop serangan fajar oleh pasangan calon Gubernur Petahana dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Rohidin-Meriani (Romer).
"Saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur serta distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," kata Tessa, Rabu (4/12/2024).
Sepuluh pejabat yang diperiksa di Polresta Bengkulu pada Selasa (3/12/2024) adalah Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Eropa (Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Inti pada BPSDM), Bambang Agus Supra Hadi (Kepala Dinas Perhubungan), Moh. Redhwan Arif (Kepala Dinas Kesehatan), Atisar (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja), Jimi Haryanto (Kepala Badan Penghubung), Yudi Satria (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Muhammad Syarkawi (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), serta Ari Mukti Wibowo (Direktur Utama RSUD M. Yunus Bengkulu).
Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah, selama 40 hari ke depan.
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Langkah ini diambil karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
"Ya, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti, memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka, dan hal-hal lainnya," jelasnya.
Ketiga tersangka sebelumnya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha yang menjadi sponsor kampanye Pilgub 2024.
KPK juga telah menggeledah 13 lokasi di Bengkulu, termasuk Kantor Gubernur. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE).
0 Komentar